Jika tahap dua sudah dilewati, maka sekolah akan masuk ke tahap tiga, yakni adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) Kegiatan Persekolahan.
Baca juga: Ikuti Instruksi Gubernur, Airin Tak Jadi Buka KBM Tatap Muka di Tangsel Pada Januari 2021
Dalam tahap ini, sekolah mulai menggelar kegiatan belajar mengajar secara reguler.
Pemerintah hanya mewajibkan kegiatan belajar mengajar dilakukan lima hari dalam seminggu.
"Selain itu, kegiatan maksimal 25 persen dari jumlah rombel yang ada, protokol kesehatan sesuai role model, dikelola mandiri oleh Tim Satuan Pendidikan," ujar Inayatulah.
Jika beberapa sekolah kedapatan belum memenuhi kriteria tersebut, maka Dinas Pendidikan Kota Bekasi tak akan memberi izin digelarnya KBM tatap muka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.