JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mendistribusikan vaksin Covid-19 ke seluruh Indonesia.
Di Jakarta, vaksin sudah diterima oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dari PT Bio Farma. Jumlahnya mencapai 39.200 dosis.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, vaksinasi akan dimulai pada minggu kedua Januari ini.
Sejumlah langkah disiapkan oleh pemerintah daerah guna mendistribusikan vaksin kepada para penerima.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta soal Vaksinasi Covid-19, dari Sasarannya hingga Ancaman Denda Rp 5 Juta
Riza mengungkapkan berbagai persiapan yang dilakukan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai lokasi vaksinasi.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan petugas kesehatan yang meliputi dokter, perawat, serta bidan yang akan bertugas sebagai vaksinator.
Dengan adanya persiapan itu, proses vaksinasi di Ibu Kota diproyeksikan bisa mencapai 20.473 orang per hari.
Adapun data sasaran penerima vaksin diperoleh dari berbagai sumber, yaitu dari Sistem Informasi SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Tenaga kesehatan akan menjadi kalangan yang diprioritaskan untuk menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
Kalangan lain yang diprioritaskan meliputi asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sasaran penerima vaksin pertama di Ibu Kota sebanyak 119.145 orang.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan yang ada di DKI Jakarta sejumlah 119.145," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Dia menyebut sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi. Menurut dia, sanksi diberikan kepada masyarakat yang yang memenuhi kriteria vaksinasi tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.