DEPOK, KOMPAS.com - M tak kuasa membendung haru begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Depok mengetuk palu, Rabu (6/1/2021) siang kemarin.
Agenda hari itu ialah pembacaan vonis untuk Syahril Parlindungan Marbun, eks pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok, Jawa Barat, yang didakwa mencabuli anak M dan seorang anak lain.
Sidang ini terasa mendebarkan karena sempat ditunda mendadak dari yang sedianya digelar Rabu (17/12/2020) karena alasan majelis hakim belum siap.
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan bahwa penundaan itu mencurigakan dan meminta majelis hakim agar jangan main-main.
Rasa curiga itu langsung berganti lega begitu hakim ketua dalam perkara ini, Nanang Herjunanto, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Syahril, kemarin.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Syahrul dipenjara 11 tahun, sekaligus hukuman maksimal sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.
"Saya bersyukur banget, yang pertama sama Tuhan Yesus sudah mendengarkan doa saya dan anak saya. Terima kasih juga untuk Pak (Azas) Tigor dan tim (kuasa hukum), semua yang tidak bisa saya sebutin satu-satu," ujar M dengan suara bergetar kepada wartawan.
"Terima kasih juga untuk teman-teman wartawan karena sudah mengikuti sidang ini. Terima kasih juga untuk Pak Hakim yang ternyata adil banget... Rasanya sudah maksimal banget," tuturnya.
"Semoga pelakunya benar-benar jera dan menyadari bahwa ini tidak benar dan tidak bagus. Pelajaran untuk anak-anak juga semoga ke depan lebih baik lagi."
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Syahril "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut".
Di Gereja Herkulanus, Syahril berstatus sebagai pembina salah satu kegiatan yang diikuti oleh anak-anak gereja.
Ia dihormati di sana dan bahkan belasan tahun ia menjadi pengurus gereja.
Dalam posisi itulah, Syahril yang juga berprofesi sebagai advokat itu, memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli puluhan anak-anak yang ia naungi.
Menurut laporan yang diterima Azas Tigor selaku kuasa hukum dan tim investigasi internal, sedikitnya sudah 23 anak melapor sebagai korban kekerasan seksual Syahril.
"Banyaknya anak menjadi korban ini disebabkan si pelaku sudah bebas melakukan kejahatannya setidaknya sejak 10 tahun berdasarkan berkas kasus," jelas Tigor kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Bocah Pikir-pikir Banding
Guntur (bukan nama sebenarnya), ayah salah satu korban Syahril, membeberkan cara predator itu memanipulasi kesadaran anak-anak yang ia cabuli.
Menurutnya, sejak pertama anak-anak itu bergabung di bawah naungan Syahril, mereka sudah diwanti-wanti agar tidak menunjukkan isi grup WhatsApp kepada orangtuanya.
“Bukan hanya saya saja. Banyak orangtua lain (yang meminta melihat isi grup WhatsApp), tetapi anak-anaknya tetap tidak memberikan untuk dilihat. Anak-anaknya menurut, seperti sudah dicuci otaknya,” ujar Guntur kepada Kompas.com, 14 Juli 2020.
"Cuci otak" yang dimaksud Guntur adalah hegemoni Syahril terhadap anak-anak itu.
Berbekal rentetan ancaman serta kekerasan terhadap anggota senior yang kerap dipertontonkan Syahril kepada anak-anak yang lebih belia, anak-anak itu tak berani bertanya apalagi membantah titah Syahril.