JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tingkat ketaatan perkantoran di Jakarta dalam melaksanakan protokol kesehatan sudah tinggi.
Sebab, selama dua hari pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-12 Januari 2021, pihaknya hanya menemukan satu kantor yang melanggar protokol kesehatan.
"Ini menunjukkan bahwa tingkat ketaatan dari perusahaan atau perkantoran sudah demikian tinggi," kata Andri kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Data Wagub DKI: Tambah 3.476 Kasus Covid-19 di Jakarta, Angka Tertinggi Selama Pandemi
Andri menjelaskan, selama dua hari PPKM di Ibu Kota, pihaknya melakukan monitoring dan inspeksi ke 243 perusahaan.
Hasilnya, Disnakertrans DKI Jakarta menutup sementara operasionalisasi 163 perkantoran. Penutupan dilakukan selama tiga hari.
Penutupan disebabkan adanya temuan kasus Covid-19 pada karyawan di 162 perusahaan.
"Biasanya pelanggaran yang dilakukan oleh perkantoran itu melebihi kapasitas jumlah karyawan yang harus masuk, tetapi cuma (ditemukan) satu," ujar Andri.
Seperti diketahui, selama PPKM, perkantoran wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, Tempat Tidur ICU di Jakarta Terisi 85 Persen, Isolasi 86 Persen
Sementara sisanya, yakni 25 persen karyawan diperbolehkan bekerja di kantor.
Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Berikut aturan yang berlaku:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
4. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
5. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
7. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.