Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Langgar PPKM, Tiga Restoran di Bekasi Timur Disegel

Kompas.com - 18/01/2021, 11:53 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga restoran di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi disegel lantaran melanggar ketentuan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tiga restoran tersebut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu, (17/1/2021) malam.

"Tiga restoran di Bekasi Timur kita segel semalam karena beroperasi di luar jam yang ditentukan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya Satpol PP Saut Hutajulu saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Warga Depok Meninggal di Taksi Online Usai Ditolak 10 RS Covid-19, Bukti Pandemi Makin Gawat

Tiga restoran itu, lanjut Saut, sebelumnya sudah ditegur pada minggu pertama pemberlakuan PPKM. Kala itu, ketiganya kedapatan masih beroperasi di atas jam 19.00 WIB.

"Kan peraturan PPKM Jawa Bali itu restoran hanya sampai jam 19.00. Nah ini di atas jam 19.00 masih makan di tempat," kata Saut.

Bukannya mentaati peraturan setelah ditegur, ketiga restoran tersebut justru melanggar hal yang sama saat razia Satpol PP kemarin.

Petugas akhirnya menyegel tempat tersebut untuk beberapa hari kedepan.

"Ya tentunya pelanggan yang sedang makan kita bubarin, selesaikan pembayaran baru kita segel," kata Saut.

"Disegel bisa sehari sampai tujuh hari," tambah Saut.

Baca juga: UPDATE 18 Januari: Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Hampir Tembus 5000 Orang

Dengan adanya peristiwa ini, Saut berharap para pelaku usaha rumah makan bisa taat dengan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.

Saut memastikan kegiatan razia ini akan terus dilakukan selama PPKM berlaku.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi sudah memberlakukan PPKM sejak Senin (11/1/2021). Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Baca juga: PPKM di Bekasi, 120 Orang Ditegur karena Tak Pakai Masker, Tempat Hiburan Ditutup Sementara

Dalam peraturan tersebut, Pemkot mengatur beberapa kegiatan masyarakat salah satunya aktivitas perkantoran.

Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan memperkerjakan 25 persen karyawan di kantor. Sedangkan sisanya bekerja dari rumah.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring.

Selain aktivitas sekolah dan perkantoran, aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi hingga pukul 19.00.

"Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran," kutip peraturan tersebut.

Walau beberapa kegiatan mulai dibatasi, beberapa kegiatan lain juga ada yang diizinkan Pemkot tetap berjalan normal.

"Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas surat tersebut.

Selama peraturan berlaku, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 akan mendapatkan laporan evaluasi dari kegiatan PPKM secara berkala.

Hasil keputusan itu nantinya akan jadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil keputusan selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com