BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 120 warga di Kota Bekasi, Jawa Barat, dikenai sanksi teguran lantaran tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Abi mengatakan, penindakan itu dilakukan Satpol PP dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ini operasi non-yustisi. Kami lakukan penindakan dengan sanksi teguran selama hari Senin, Rabu, Jumat, dan hari ini," kata Abi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Mengaku Jumlah Vaksin Untuk Tenaga Kesehatan Kurang
Abi mengatakan, operasi ini dilakukan di tiga wilayah, yakni kawasan Bekasi Timur, Medan Satria, dan Bekasi Utara.
Di Bekasi Timur, petugas menemukan 80 warga yang tidak memakai masker, yakni empat orang pejalan kaki, 51 pengendara motor, dan 25 pengendara mobil.
Selanjutnya, di kecamatan Medan Satria, petugas menemukan enam pengendara motor dan sembilan pengendara mobil yang tak memakai masker.
"Sedangkan di Bekasi Utara, kami temukan 20 pengendara motor tidak mengenakan masker dan 12 pengendara mobil tidak mengenakan masker," ucap Abi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Tak Perlu Takut, Lebih Baik Divaksinasi Covid-19 ketimbang Was-was
Selain itu, Abi beserta jajarannya juga menegur beberapa restoran dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional selama masa PPKM.
Namun, Abi tak menjelaskan secara rinci jumlah restoran dan tempat hiburan yang diberikan teguran.
Abi memastikan, tempat-tempat yang sudah diberi teguran akan disegel sementara jika kedapatan melanggar hal yang sama.
"Mulai hari ini, kami lakukan penutupan sementara kalau yang sudah kami tegur masih melanggar," kata dia.
"Semalam kami sudah melakukan penutupan sementara di rumah makan dan tempat hiburan. Data jumlahnya saya belum ada," tutur Abi.
Baca juga: 118 Tenaga Kesehatan Kota Bekasi Sudah Divaksin Covid-19
Pemkot Bekasi memberlakukan PPKM sejak Senin (11/1/2021) pekan lalu.
Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.