"Kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," ujarnya, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Tahu Ada Kendala Pengelolaan Sampah Medis di TPU Jombang
Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 mengatur tentang dua jenis sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi pertama adalah kerja sosial membersihkan fasilitas-fasilitas umum.
Sanksi lainnya berupa denda administrasi dengan besaran maksimal Rp 250.000.
Hingga 6 Januari 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan uang denda sekitar Rp 5,7 miliar dari pelanggar protokol kesehatan.
Denda yang terkumpul merupakan akumulasi dari bulan April 2020, ketika aturan mengenai sanksi denda pertama diterapkan.
Tercatat sebanyak 316.754 pelanggaran pada periode April 2020 hingga Januari 2021. Sebanyak 7.361 di antaranya dikenakai teguran, 285.762 kerja sosial, dan sisanya dikenai denda administrasi.
Baca juga: Update Kondisi Pandemi di Jakarta: Antre di RS Rujukan hingga Prosedur Isolasi Mandiri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.