Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 10 Motor dari Pencuri di Tangerang Raya, Korban Diminta Datang ke Mapolres Tangsel

Kompas.com - 26/01/2021, 19:07 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

5. Jalan Hutama Karya RT 005 RW 001 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Kejadian 9 Desember 2020, pukul 07.15 WIB.

Empat TKP di wilayah Pondok Aren

1. Jalan TPU Assifa Nomor 154, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kejadian 20 Januari 2021, pukul 09.00 WIB.

2. Gang Porenta II Nomor 32H, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kejadian 28 Desember 2020, pukul 07.30 WIB.

3. Jalan Utama 2 RT 012 RW 001, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

4. Superindo Jalan Raya Ceger, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kejadian 14 Januari 2021, pukul 18.55 WIB.

Satu TKP di wilayah Ciputat

1. Jalan WR Supratman, Gang H Saiman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Kejadian 19 September 2020, pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, sebanyak empat kawanan pencuri spesialis sepeda motor ditangkap polisi di Tangerang Selatan. Mereka ditangkap setelah ditembak di bagian kakinya.

Iman mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (22/1/2021) di tempat persembunyiannya yang berlokasi di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Mereka ditangkap di Rumpin, tempat mereka kumpul dan persembunyian mereka. Mereka berempat, satu komplotan," ujar Iman.

Baca juga: Perampok Minimarket di Ciputat Bawa Senjata Palsu untuk Takut-takuti Korban

Empat tersangka tersebut berinisial YA (28), MG (22), MAS (27), dan AA (21).

Dua di antaranya, yakni MAS dan YA, merupakan residivis atas kasus yang sama.

Para pelaku, kata Iman, sudah beraksi selama dua tahun di Tangerang Raya, khususnya wilayah Cisauk, Pondok Aren, dan Ciputat.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 10 sepeda motor diduga hasil pencurian dan sejumlah kunci T yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

Akibat perbuatannya, empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Tindak Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com