Adapun tujuan PPKM adalah menekan laju penularan Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas masyarakat.
Pembatasan tersebut meliputi, tempat kerja atau perkantoran harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO), restoran melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dari total maksimum, dan sekolah diwajibkan menggelar kegiatan belajar secara daring.
Sedikit perubahan di PPKM jilid kedua terkait pada pembatasan jam operasional mal, pusat perbelanjaan, dan rumah makan yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Pada PPKM pertama, jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 waktu setempat.
(Reporter: Dionisius Arya Bima Suci / Editor: Muhammad Zulfikar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PPKM Tak Efektif, Dishub DKI: Volume Kendaraan Bermotor Meningkat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.