BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro
di Pulau Jawa dan Bali, termasuk area Jabodetabek, yang mulai berlaku Selasa (9/2/2021) hingga 22 Januari 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, keberadaan posko Covid-19 di setiap kelurahan ini untuk memperkuat fungsi tracing, testing dan treatment (3T) di wilayah-wilayah.
Baca juga: Ini Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro, Ada Kelonggaran untuk Perkantoran dan Restoran
Bima juga akan melibatkan TNI-Polri dalam pembentukan posko tingkat kelurahan tersebut.
"Kita buat posko-posko di wilayah, posko tingkat kelurahan untuk melakukan penguatan fungsi 3T. Posko ini terbentuk juga arahan dari Pak Gubernur sesuai dengan instruksi Mendagri. Kita akan rapikan lagi alur updating data dan lain sebagainya," ungkap Bima, Selasa (9/2/2021).
Bima menambahkan, selain memperkuat fungsi 3T, posko Covid kelurahan juga akan mempermudah Tim Satgas dalam mengumpulkan data agar lebih sinkron.
Bima berujar, instruksi Mendagri dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini sudah diterapkan sebelumnya oleh Pemkot Bogor. Hanya saja, sambungnya, ada poin-poin yang diperjelas lagi.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro, Pengemudi Ojol Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang
"Ini sejalan dengan apa yang Kota Bogor sudah lakukan. Hanya lebih detail dalam beberapa hal. Pertama adalah pembentukan posko di wilayah, di kelurahan dengan ketua poskonya adalah Lurah, wakil ketuanya tokoh masyarakat setempat. Kedua, pembagian tugas. Babinsa, Babinkamtibmas, puskesmas, tugasnya akan diatur. Sehingga 3T akan lebih diperkuat,” jelasnya.
"Makanya sekarang dirapikan. Nanti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, itu mangupdate real time. Jangan sampai ada data yang tidak sinkron,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.