Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya menjelaskan, selama ini pihaknya hanya mengawasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah RT.
Pemkot Tangsel belum mengklasifikasikan wilayah menjadi zona merah, oranye, kuning, atau hijau berdasarkan jumlah kasus infeksi virus SARS-CoV-2.
"Ke depan justru basis penanggulangan ada di tingkat bawah. Kami sudah melakukan itu, hanya saja memang belum sampai ke tingkat pewarnaan zonasi," ujar Benyamin kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Saat ini, lanjut Benyamin, Pemkot sudah meminta masing-masing pengurus RT untuk melaporkan data kasus Covid-19 di lingkungannya.
Baca juga: Update 9 Februari: Bertambah 71, Kasus Covid-19 di Tangsel Jadi 6.200
Hal tersebut bertujuan untuk menentukan zonasi wilayah RT tersebut masuk kategori zona merah, oranye, kuning, atau hijau.
"Ini bedanya. Jadi RT harus punya data. Dibikin zona merah, hijau, dan seterusnya dengan kriteria tertentu," tutur Benyamin.
Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Tangerang masih belum mengetahui adanya aturan PPKM mikro.
Padahal, dalam beleid PPKM mikro disebutkan bahwa pemerintah daerah harus memperketat protokol kesehatan di wilayah RT dan rukun wilayah (RW).
Baca juga: Perwal PPKM Mikro Kota Tangerang Terbit, Sektor Usaha Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Suka Asih, Tubagus Muhammad Adriatma mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi terkait PPKM mikro hingga hari pertama penerapan aturan tersebut.
"Saya belum dengar ya kalau ada PPKM mikro yang diatur sampai ke wilayah RT," ujar Adriatma kepada awak media, Selasa sore.