JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah. Tak hanya sekali, bahkan sudah lima kali ibunda Dino menjadi korban.
Lalu bagaimana kiat untuk menghindari aksi kejahatan ini?
Praktisi Hukum dari Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo menyebutkan, masyarakat perlu proaktif untuk memeriksa status sertifikat tanah yang dimiliki ke Kantor BPN.
"Untuk menghindari kalau kita sudah punya sertifikat, ya sertifikat fisik kita jaga. Dan kita harus selalu monitor ke BPN, apakah ada perubahan," ucap Erwin kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Polisi Diminta Usut Perubahan Kepemilikan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Masyarakat dapat memonitor secara langsung dengan datang ke kantor BPN secara berkala misalnya per tiga atau enam bulan sekali.
Mereka juga bisa mengirimkan surat resmi ke BPN secara rutin untuk memberikan keterangan jika ada yang ingin melakukan balik nama atas sertifikat yang dimiliki, maka BPN tidak bisa mengabulkannya tanpa persetujuan.
"Jadi kan monitor itu kan bisa lewat surat untuk pemberitahuan kepada BPN bahwa ini surat sah," ujar Erwin.
Menurut dia, cara ini perlu dilakukan lantaran sistem kepemilikan sertifikat di Indonesia masih sangat lemah.
Baca juga: 5 Rumah Ibunda Dino Patti Djalal Pindah Tangan ke Mafia Tanah, Ini Penjelasan BPN
Oleh karenanya, masyarakat perlu menyimpan sertifikat yang dimiliki dengan aman. Dia juga memperingatkan agar data-data di dalam sertifikat tidak diketahui oleh pihak lain.
"Jadi mau enggak mau kita yang harus proaktif," kata Erwin.
Lalu apabila menjadi korban dari mafia tanah, maka masyarakat harus memastikan bahwa mereka memiliki bukti fisik kepemilikan sertifikat.
"Kalau kepemilikan tanah itu kita lihat dulu kepastian bukti fisiknya, dia kuasai fisiknya mana batas-batasnya, lalu suratnya ada," kata Erwin.
Setelah itu, masyarakat bisa menelusuri riwayat jual-beli tanah. Jika sertifikat telah dialihkan, Erwin menyebut masih ada jejak jual-beli. Apabila terbukti ada pemalsuan, maka masyarakat bisa melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Berbagai modus
Banyak kasus serupa yang terjadi dengan berbagai modus. Dia memberi contoh, para pelaku bisa memalsukan blangko sertifkat tanah atau mencuri blangko dan mengisinya dengan data palsu.