JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah yang ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memperpanjang daftar kasus dugaan mafia tanah di DKI Jakarta sejak 2020.
Setidaknya ada tiga kasus pemalsuan sertifikat tanah yang mencuat dalam setahun terakhir dengan beragam modus. Berikut rangkumannya.
Baca juga: Laporkan Kasus Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Saya Tidak Takut dengan Siapa Pun
Pada pertengahan Februari 2020, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimun PMJ) berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan nilai kerugian Rp 85 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Januari 2019 dengan total tersangka setidaknya delapan orang.
Korban bernama Indra Hoesein, ungkap Nana, menjual rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, dengan sertifikat kepemilikan atas namanya sendiri. Ia mematok seharga Rp 75 miliar.
Lalu, ada calon pembeli yang ternyata adalah tersangka. Dia menawar rumah tersebut sebesar Rp 60 miliar.
Pelaku kemudian meyakinkan Indra untuk memeriksa sertifikat di notaris yang ternyata fiktif.
"Ada calon pembeli, Diah yang merupakan tersangka. Diah menyarankan agar dilakukan pengecekan sertifikat di kantor Notaris Idham di Tebet, Jakarta Selatan," ujar Nana, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Tribunnews.
Di kantor notaris palsu tersebut, korban memberikan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka lain, Raden Handi alias adri yang mengaku sebagai notaris Idham.
Korban juga memberikan fotocopy sertifikat itu kepada anggota komplotan penipuan itu bernama Dedi Rusmanto.
Dedi kemudian melakukan pemeriksaan surat di BPN Jaksel pada 29 Januari 2019.
"Hasilnya sertifikat tersebut asli. Dedi kemudian meminjam sertifikat itu untuk berpura-pura fotocopy. Di saat itulah Dedi menukar sertifikat asli dengan yang palsu," jelas Nana.
Nana melanjutkan, Dedi kemudian menyerahkan sertifikat asli ke tersangka Diah dan Arnold. Ia pun mendapatkan imbalan Rp 30 juta.
Sertifikat tersebut kemudian dijual kepada calon pembeli baru bernama Fendi pada 14 Februari 2019.
Modusnya, tersangka lain bernama Henry Primariady berpura-pura menjadi Indra Hosein selaku pemilik asli SHM.