- Formulir Kelengkapan Data
- Surat permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui sekolah asal calon penerima.
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dengan dibubuhkan materai Rp 10.000 atau dua lembar Rp 6.000 atau sepasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau tiga lembar Rp 3.000.
- Surat pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
2. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
3. Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi KK
6. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Apabila calon penerima pernah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) jenjang pendidikan sebelumnya, maka wajib menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Fotokopi KJP
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.