JAKARTA, KOMPAS.com - Celah atau kelemahan dalam pendaftaran vaksinasi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Padahal, proses penyuntikan dilakukan berdasarkan prioritas.
Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah vaksinasi salah sasaran terhadap selebgram Helena Lim. Namun kejadian tersebut terulang kembali.
Kini, penyimpangan terjadi dalam vaksinasi di Pasar Tanah Abang.
Penelusuran Kompas.id, asisten rumah tangga hingga kenalan pedagang ditemukan mengikuti antrean vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang, pada Senin (1/3/2021).
Sementara pantauan Kompas.com, ada pula pegawai toko yang tidak bekerja di Pasar Tanah Abang ikut divaksinasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, kasus tersebut terjadi karena tidak ada integrasi data penerima vaksin antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui PeduliLindungi dan data yang dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya.
Teguh menjelaskan, pada awalnya, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dikeluarkan oleh Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.
Baca juga: ART hingga Kenalan Pedagang Ikut Vaksin di Pasar Tanah Abang, Ini Kata PD Pasar Jaya
Dalam juknis tersebut, data penerima vaksin ditentukan oleh Kemenkes secara top-down, sementara pemerintah daerah hanya melaksanakan penyuntikan.
Seluruh data penerima vaksin berasal dari sistem PeduliLindungi.
Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, sistem tersebut tidak dapat melakukan klasifikasi sasaran penerima vaksin.
"Misalnya klasifikasi nakes, klasifikasi lansia, klasifikasi pedagang, itu tidak bisa," ucap Teguh kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Oleh karenanya, menurut Teguh, Dinkes DKI Jakarta berinisiatif untuk melakukan pendataan dengan menggandeng asosiasi dan organisasi untuk pendataan.
Selain itu, ada kelonggaran bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang belum terdaftar dalam sistem.
Mereka, sebut Teguh, bisa mendapatkan vaksin setelah memperoleh surat rekomendasi dari tempat kerjanya.
Baca juga: Kemenkes Akui Slot Vaksinasi Covid-19 di Tanah Abang Rentan Disalahgunakan
Selanjutnya, Ditjen P2P merevisi juknis pelaksanaan vaksinasi. Dalam revisi tersebut, pendataan dilakukan secara bottom-up.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.