"Nyewa beberapa unit, dia alasan untuk temannya, kantornya, pakai alasan bawa nama PT dan lain-lain," tutur Rendy.
MLA dengan bantuan MNK kemudian menggadaikan mobil korban ke Madura.
3. Kerugian capai Rp 500 juta
Rendy mengaku rugi mencapai Rp 500 juta.
"Kerugian kira-kira Rp 500 jutaan ya. Kita tahu bahwa mobil itu digadai, diperjualbelikan tanpa surat semuanya," kata Rendy.
Baca juga: Penggelapan Mobil Rental di Kelapa Gading, Korban Rugi Sekitar Rp 500 Juta
Saat penangkapan, polisi mengamankan 13 unit mobil dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.