JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Andry Suharto mengungkap temuan terbaru kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap putri kandungnya.
Pelaku adalah DJ (52) seorang warga Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, sedangkan korban adalah putri kandungnya yang berusia 16 tahun.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
Andry mengatakan, saat mencabuli anaknya, DJ kerap melakukan pengancaman.
Seperti mengancam akan menceraikan istrinya, yakni ibu korban apabila korban menolak dicabuli.
"Banyak lah (diancam). Misalkan seperti yang sudah dijelaskan bahwa dia mengancam akan menceraikan ibunya lah. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar lah," kata Andry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Pelaku yang Cabuli Anak Kandungnya di Koja Ancam Ceraikan Istri jika Korban Menolak
Diketahui, DJ tinggal satu rumah bersama anak dan istrinya.
Sang istri diketahui jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.
DJ pun melakukan aksi bejat itu kepada putrinya ketika mereka sedang berdua di rumah.
Andry mengatakan, sejak kecil korban rupanya tak pernah tinggal bersama ayahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.