JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Andry Suharto mengungkap temuan terbaru kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap putri kandungnya.
Pelaku adalah DJ (52) seorang warga Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, sedangkan korban adalah putri kandungnya yang berusia 16 tahun.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
Andry mengatakan, saat mencabuli anaknya, DJ kerap melakukan pengancaman.
Seperti mengancam akan menceraikan istrinya, yakni ibu korban apabila korban menolak dicabuli.
"Banyak lah (diancam). Misalkan seperti yang sudah dijelaskan bahwa dia mengancam akan menceraikan ibunya lah. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar lah," kata Andry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Pelaku yang Cabuli Anak Kandungnya di Koja Ancam Ceraikan Istri jika Korban Menolak
Diketahui, DJ tinggal satu rumah bersama anak dan istrinya.
Sang istri diketahui jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.
DJ pun melakukan aksi bejat itu kepada putrinya ketika mereka sedang berdua di rumah.
Andry mengatakan, sejak kecil korban rupanya tak pernah tinggal bersama ayahnya.
Korban diketahui dibesarkan oleh sang nenek di kampung halamanya di Jawa Tengah.
"Jadi awalnya korban dari kecil hidup sama neneknya. Begitu dia SMP kelas 3 mau masuk SMK, baru dia ikut kedua orangtuanya ke Jakarta," kata Andry.
Korban pun baru tinggal bersama kedua orangtuanya pada 2019, yakni ketika ia masuk SMA.
Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Koja, Polisi: Korban Sejak Kecil Hidup bersama Neneknya
"Enggak pernah (tinggal bersama) sebelumnya. Sekali-kali aja ngeliat lah di kampungnya di daerah Jawa Tengah. Selama ini tinggal sama neneknya, tahun 2019 baru pindah ke Jakarta," sambungnya.
Andry menuturkan, pencabulan ini sudah dilakukan DJ kepada putrinya hampir setiap hari selama satu tahun belakangan ini.