TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membebaskan pelaku penyayatan seorang perawat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Adapun pelaku berinisial RA (19) menyayat seorang perawat bernama DW (32) di terminal tersebut pada Jumat (26/2/2021) dini hari.
Kasatres Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menyatakan, pihaknya membebaskan RA lantaran dia mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Sayat Leher Mantan Perawatnya di Bandara Soekarno-Hatta
Hal tersebut diketahui pihak kepolisian usai RA melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Heerdjan, Jakarta.
Hasil pemeriksaan tersebut, RA diwajibkan untuk menerima perawatan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka, telah muncul hasil berupa visum et repertum psikitarium yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan akut," ungkap Alexander melalui pesan singkat, Selasa (16/3/2021).
"Sehingga, dia (RA) memerlukan perawatan berkelanjutan," imbuh dia.
Usai RA diwajibkan menerima perawatan, pihak kepolisian menyerahkan RA ke keluarganya.
Baca juga: Orangtua Penyayat Leher di Bandara Soekarno-Hatta Jalani Pemeriksaan
Menurut Alexander, pihak keluarga RA hendak merawat dia di RSJ Soeharto Heerdjan.
Di satu sisi, DW selaku korban telah mencabut laporan yang sebelumnya ia buat berkait penyerangan itu.
Sebab, DW menyadari bahwa RA mengalami gangguan jiwa.
"Korban tahu keadaan tersangka yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan kejiwaan," urai Alexander.
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebagai bentuk kepastian hukum.
"Kami telah melakukan gelar perkara guna mewujudkan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani," katanya.
Pemberitaan sebelumnya, RA berpamitan ke orangtuanya bahwa ia hendak pergi ke Bali sekitar pukul 03.00 WIB pada Kamis (25/2/2021).