Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.
Apabila pengendara tidak membayar denda, pajak STNK akan diblokir.
Sementara itu, untuk kamera ETLE mobile, jenis kendaraan dan pelanggaran akan diperiksa oleh petugas setelah petugas patroli tiba di kantor.
Petugas kemudian mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar, lalu diproses penilangan.
"Dilihat pelanggaran. Proses selanjutnya sama dengan ETLE, surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar dengan fotonya, tanggal, tempat, dan sebagainya. Kemudian yang bersangkutan harus konfirmasi dengan nomor tertera," kata Sambodo.
Baca juga: Tak Ada Kamera CCTV Jalan, Sistem ETLE Belum Akan Diberlakukan di Tangsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.