Fungsi kamera ETLE mobile umumnya sama dengan 57 kamera ETLE yang sebelumnya terpasang di sepanjang jalan protokol di Ibu Kota, yakni memantau pelanggaran lalu lintas di jalan.
Bedanya, kamera ETLE mobile akan dipasang di kendaraan motor atau mobil milik polisi yang berpatroli. Kamera ETLE mobile akan merekam pelanggar lalu lintas selama polisi berpatroli menggunakan motor atau mobil.
Artinya, pelanggar aturan lalu lintas di luar jalan protokol juga berpotensi tertangkap oleh kamera ETLE.
"Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya (terpasang) di helmet cam, kemudian dase camp atau kamera di dasbor dan body camp mobil patroli," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Sambodo menjelaskan, polisi akan berpatroli di beberapa ruas jalan Ibu Kota yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran, di antaranya jalan layang non-tol (JLNT).
Baca juga: Program ETLE Nasional Siap Digelar Mulai Pekan Ini
"Misal (kamera ETLE mobile) di helm, nanti ada pelanggar marka, dia (petugas) menengok (ke pelanggar) kan nanti sudah terekam," ucap Sambodo.
Prosedur penindakan kamera ETLE yang terpasang di jalan dan kendaraan patroli polisi pun hampir sama. Untuk kamera ETLE yang terpasang di jalan, kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar.
Kamera akan mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kemudian, data kendaraan itu akan dikirim ke petugas di TMC Polda Metro Jaya.
Nantinya, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara dan menerbitkan surat konfirmasi.