Hal tersebut diungkapkan para terdakwa di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari ini.
Saksi yang dihadirkan adalah lima orang polisi yang menangkap John Kei dan kawan-kawan di kediamannya pada 21 Juni 2020.
Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo.
Kelima orang tersebut membantah adanya penganiayaan yang terjadi saat penangkapan.
Salah seorang saksi, Hartanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB di kediaman John Kei di alan Titian.
Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei cs yang beralamat di Titian," kata Hartanto dalam sidang, Rabu.
Adapun yang ditangkap di lokasi tersebut adalah John Kei dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.
Sementara itu, Franklyn Resmol ditangkap di kediamannya.
Selain itu, satu orang anak buah John Kei, yakni Semuel Rahanbinan, menyerahkan diri.
Menurut Hartanto, John ditangkap ketika sedang berada di kamarnya.
John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apa pun ketika ditangkap.
Di samping itu, Hartanto menyatakan terdapat sejumlah senjata yang ditemukan oleh polisi di kediaman John saat ditangkap.
"Ada pipa yang sudah diruncing, golok, parang," jelas Hartanto.
Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah di dalam kediaman John Kei.