Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani persidangan dengan tiga perkara di PN Jaktim, Selasa lalu.
Perkara tersebut antara lain kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi, Kota Bogor, dan pelanggaran prokes di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Namun, hanya satu persidangan yang berlangsung kemarin, yakni pelanggaran prokes di Kabupaten Bogor. Sidang itu kemudian ricuh.
Berita selengkapnya di sini.
John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pengeroyokan dan pembunuhan berencana, mengaku mendapat penganiayaan dari polisi ketika diringkus di kediamannya pada 21 Juni 2020.
"Mereka (polisi) aniaya semua. Penganiayaan semua, Yang Mulia" kata John kepada Majelis Hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Hal serupa dinyatakan anak buah John Kei yang ditangkap bersama dirinya.
Berita selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.