Saat ini para tersangka masih didalami. Diduga mereka telah melakukan aksinya lebih dari 20 kali.
Baca juga: Pencuri Suku Cadang Bus Transjakarta yang Ditangkap Polisi Sudah Beraksi 20 Kali
Mengingat karena bus Transjakarta yang terparkir ada 36 unit yang umumnya mengalami kehilangan suku cadang.
"Itu kalau dilihat bus yang terparkir di sana dari luar rapi, tapi di dalamnya beberapa sudah ada hilang," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, para tersangka yang ditangkap tak memiliki pekerjaan tetap.
Kesehariannya, mereka merupakan pengamen di sekitar Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
"Mereka pengamen yang biasa kumpul di Terminal Pulogadung. Kita masih dalami apakah ada residivis kasus lain," kata Yusri.
Tak ada penjagaan
Polisi menyebut pencurian suku cadang bus transjakarta yang terjadi di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, karena tidak adanya penjagaan.
Hal itulah yang memudahkan aksi enam dari delapan komplotan pencuri yang ditangkap.
"Ada pintu (masuk parkir bus transjakarta) yang sama sekali tidak dijaga oleh petugas, sehingga memudahkan pelaku ini melakukan aksinya," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi: Pencurian Suku Cadang Bus Transjakarta karena Tak Ada Penjagaan Petugas
Kini, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan PT Transjakarta dan Pemrintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait aksi pencurian itu.
"Rupanya jadi sasaran empuk tempat parkirnya bus Transjakarta. Kami sudah berkoordinasi dengan PT Transjakarta dan Pemerintah Daerah karena ada suatu kemudahan (pencurian) di bengkel atau tempat parkir," kata Yusri.
Dari penangkapan semua tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni 11 kursi plastik, 26 sling besi, 6 pipa saluran mesin, 2 pintu hidrolik kecil, dan beberapa barang lain.
Para tersangka dikenakan pasa berbeda. Enam pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah.
"Untuk pencuri ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.