Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Penangkapan Komplotan Pencuri Suku Cadang Bus Transjakarta di Pulogadung

Kompas.com - 18/03/2021, 08:05 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Saat ini para tersangka masih didalami. Diduga mereka telah melakukan aksinya lebih dari 20 kali.

Baca juga: Pencuri Suku Cadang Bus Transjakarta yang Ditangkap Polisi Sudah Beraksi 20 Kali

Mengingat karena bus Transjakarta yang terparkir ada 36 unit yang umumnya mengalami kehilangan suku cadang.

"Itu kalau dilihat bus yang terparkir di sana dari luar rapi, tapi di dalamnya beberapa sudah ada hilang," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, para tersangka yang ditangkap tak memiliki pekerjaan tetap.

Kesehariannya, mereka merupakan pengamen di sekitar Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

"Mereka pengamen yang biasa kumpul di Terminal Pulogadung. Kita masih dalami apakah ada residivis kasus lain," kata Yusri.

Tak ada penjagaan

Polisi menyebut pencurian suku cadang bus transjakarta yang terjadi di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, karena tidak adanya penjagaan.

Hal itulah yang memudahkan aksi enam dari delapan komplotan pencuri yang ditangkap.

"Ada pintu (masuk parkir bus transjakarta) yang sama sekali tidak dijaga oleh petugas, sehingga memudahkan pelaku ini melakukan aksinya," ujar Yusri.

Baca juga: Polisi: Pencurian Suku Cadang Bus Transjakarta karena Tak Ada Penjagaan Petugas

Kini, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan PT Transjakarta dan Pemrintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait aksi pencurian itu.

"Rupanya jadi sasaran empuk tempat parkirnya bus Transjakarta. Kami sudah berkoordinasi dengan PT Transjakarta dan Pemerintah Daerah karena ada suatu kemudahan (pencurian) di bengkel atau tempat parkir," kata Yusri.

Dari penangkapan semua tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni 11 kursi plastik, 26 sling besi, 6 pipa saluran mesin, 2 pintu hidrolik kecil, dan beberapa barang lain.

Para tersangka dikenakan pasa berbeda. Enam pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah.

"Untuk pencuri ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com