Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Produksi Tembakau Sintetis Rumahan Dikendalikan Napi Lapas di Jakarta

Kompas.com - 22/03/2021, 20:29 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut produksi rumahan narkoba jenis tembakau sintetis yang digrebek di Jakarta, Bekasi, dan Bandung, awal Maret 2021, dikendalikan oleh narapidana lapas berinisial V.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA.

"Ini jaringan. Salah satu tersangka masih ada di lapas di Jakarta. Dia (V) pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Saksi Sekuriti: Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk Berjalan Dua Minggu

Menurut Yusri, V dari dalam lapas mengajarkan pembuatan tembakau sintetis kepada tersangka EM melalui aplikasi panggilan video.

"Saudara EM, dia adalah seorang wanita. Perannya cuma untuk membuat saja, berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial V," kata Yusri.

Adapun EM membuat tembakau sintetis setiap dua kali dalam satu minggu.

Dalam satu kalinya, EM bisa membuat 3 kilogram tembakau sintetis upah Rp 3.000.000.

"EM ini baru bekerja sekitar akhir tahun 2020. Setiap minggu bisa satu atau dua kali. Untuk sekali produksi 3 kilogram. Bayaran Rp 3 juta per sekali produksi," katanya.

Polisi sebelumnya, pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis ini bermula dengan penangkapan HA di kawasan Nakula Margahayu Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, 2 Maret 2021.

Dari penangkapan HA, Polisi melakukan pengembangan terhadap enam tersangka lain di wilayah Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Buru Dua Orang yang Instruksikan Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk

Keenam tersangka tersebut berperan sebagai pembuat dan pengedar tembakau sintetis tersebut.

"Ini (penangkapan) berkembang semua. Para tersangka saling berhubungan baik membuat, mengirim, menjual, dan membeli," kata Yusri.

Adapun peredaran tembakau sintetis yang digunakan para tersangka melalui media sosial dengan akun bernama fortune jack, emergency dan legendary momoth.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah tembakau sintetis dari berbagai tempat, botol kimia, dan beberapa ponsel.

"Kita masukan dalam Pasal 114 subsider 113 dan juga subsider 112 Jo 132 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling rendah 5 tahun paling tinggi hukuman mati," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com