Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kendaraan Bukan Pengemudi Saat Pelanggaran Terjadi, Apakah Tilang Elektronik Tetap Berlaku?

Kompas.com - 25/03/2021, 17:11 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di 12 provinsi termasuk DKI Jakarta sejak Selasa (23/3/2021).

Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.

Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang atau Surat Konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Baca juga: Tanya Jawab Soal Tilang Elektronik, dari Jenis Pelanggaran, Wajib Konfirmasi, hingga Opsi Bayar Denda atau Sidang

Khusus DKI Jakarta, penyelenggara tilang elektronik diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Lantas, apa yang akan terjadi apabila pemilik kendaraan bukan pengemudi saat pelanggaran terjadi?

Menurut situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan harus bertanggung jawab saat meminjamkan kendaraan itu.

"Kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia," begitu bunyi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

"Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut," sambungnya.

Pihak kepolisian akan tetap mengirimkan Surat Konfirmasi ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan dan pemilik kendaraan wajib mengikuti prosedur penilangan.

Hal ini juga berlaku apabila kendaraan yang melanggar ternyata lebih dulu telah dijual.

Pihak kepolisian mengimbau agar penerima Surat Konfirmasi tetap melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru.

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha mentertibkan kepemilikan kendaraan," lanjut pernyataan tersebut.

Mengonfirmasi pemilik baru bisa membantu polisi apabila kendaraan digunakan untuk tindakan kriminal.

"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," jelasnya.

Apabila pemilik kendaraan atau mantan pemilik kendaraan merasa tidak melakukan pelanggaran, mereka dapat berkonsultasi perihal Surat Konfirmasi ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dapat Surat Konfirmasi Tilang Elektronik tetapi Kendaraan Sudah Dijual, Apa yang Harus Dilakukan?

Jenis pelanggaran dan denda

Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE.

Besaran denda pun bergantung pada pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Adapun jenis pelanggaran dan besaran dendanya adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan gawai (telepon seluler), denda Rp 750.000.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
  • Tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda Rp 250.000.
  • Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000.

Pelanggar dapat langsung membayarkan dendanya atau memilih menjalani sidang.

Besaran denda atau waktu dan tempat persidangan nantinya diinfokan apabila pelanggar telah mengonfirmasi Surat Konfirmasi.

Pelanggar akan menerima email konfirmasi yang salah satunya berisi tanggal dan lokasi pengadilan.

Di saat bersamaan, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan pesan singkat (SMS) berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Jika memutuskan membayar denda, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke persidangan.

Tahapan penilangan

Ada lima tahap penilangan elektronik:

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan Surat Konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Mengonfirmasi Surat Konfirmasi diberi waktu paling lambat 15 hari dari tanggal pelanggaran.
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
  6. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK akan diblokir.

Untuk menghindari pemblokiran, maka metode pembayaran menggunakan BRIVA adalah mekanisme paling efisien.

Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Bagi non nasabah BRI, pelanggar hanya bisa membayar melalui mesin ATM.

Bukti pembayaran berupa slip, struk, sms disimpan untuk nantinya diperlihatkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com