JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai kericuhan di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ini berlangsung secara offline atau tatap muka.
Hal itu berbeda dengan tiga persidangan sebelumnya yang digelar secara virtual atau online.
Baca juga: Baca Eksepsi Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Seret Nama Ahok dan Raffi Ahmad
Persidangan offline itu berdasarkan permintaan Rizieq yang kemudian dikabulkan Majelis Hakim PN Jaktim dengan catatan, pihak terdakwa mengimbau simpatisan untuk tidak hadir.
Faktanya, massa tetap berkerumun di luar PN Jaktim dengan harapan dapat menyaksikan persidangan Rizieq.
Situasi itu tampaknya sudah diantisipasi PN Jaktim dengan mendapat bantuan pengamanan berupa ratusan polisi.
Selain itu, pihak kepolisian juga memasang kawat berduri di sekitar PN Jaktim.
Kendati demikian, masalah masih terjadi di luar PN Jaktim sepanjang Jumat pagi hingga siang.
Baca juga: Mengaku Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Minta Proses Hukum Kasus Kerumunan Dihentikan
Kericuhan sempat terjadi di depan PN Jaktim pada Jumat siang.
Dalam pantauan Kompas.com, kericuhan itu bermula dari sejumlah simpatisan Rizieq yang bershalawat di dekat gerbang masuk pengadilan.
Pihak kepolisian yang berjaga lantas membuat barikade di depan para simpatisan itu.
“Kepada yang bershalawat bergeser ke tempat lain untuk tidak mengganggu jalannya sidang,” ujar polisi di depan simpatisan lewat mobil pengeras suara.
Tak lama, terjadi saling dorong antara massa dengan pihak kepolisian.
Kondisi kian panas ketika beberapa simpatisan Rizieq berlari menjauh dan kemudian dikejar oleh pihak kepolisian.
Bahkan, polisi terlihat menarik dan menendang satu simpatisan yang kemudian ditahan.