JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pelaku kasus malapraktik filler payudara yang dialami model Monica Indah.
Mereka adalah YJ, pelaku filler payudara dan S, suami YJ.
Berikut rangkuman fakta kasus tersebut seperti diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Ini Pengakuan Monica Indah Jadi Korban Malapraktik Filler Payudara
Awalnya, Monica Indah tergiur dengan penawaran temannya untuk melakukan filler payudara di jasa klinik kecantikan milik YJ.
Filler adalah pengisi jaringan lunak, yakni zat yang dirancang untuk disuntikkan di bawah permukaan kulit guna menambah volume dan kepadatan di area yang disuntikkan, misalnya di bawah jaringan kulit pada payudara.
Kemudian pada Minggu 15 November 2020, YJ bersama suaminya S mendatangi apartemen Monica Indah di kawasan Penjaringan untuk melakukan filler payudara.
"Pelaku mendatangi rumah pasien kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," tutur Guruh.
Baca juga: Polisi: Pelaku Malapraktik Filler Payudara Monica Indah Bukan Dokter, tetapi Pemilik Salon
Namun setelah menjalani filler payudara, Monica mengaku kesakitan.
Guruh Arif Darmawan memastikan YJ maupun S bukan tenaga kesehatan.
"Iya statusnya bukan dokter, sebenarnya dia aslinya sebagai tenaga di salon dan pemilik salon," kata Guruh.
Guruh menuturkan, YJ belajar melakukan suntik filler kepada D.
D merupakan seorang yang mengaku dokter dan kini masih dalam penyelidikan polisi.
Guruh menambahkan, YJ membeli cairan filler di toko online. Cairan tersebut ialah Hyaluronic Acid.
Setelah disuntik, Monica Indah mengaku payudaranya membengkak dan merasakan sakit.
"Namun setelah 19 hari kemudian payudara korban mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah," lanjut Guruh.
Baca juga: Pelaku Malapraktik Filler Payudara Monica Indah Tutup Klinik, Diduga Hilangkan Bukti
Berdasarkan pengakuan YJ, dia baru dua kali melakukan filler payudara. Namun pasien yang disuntik filler sebelum Monica Indah sampai saat ini belum melapor.
YJ menutup klinik kecantikan miliknya yang berada di Tangerang untuk menghilangkan bukti.
"Klinik sudah tidak berpraktek lagi ya, tapi setelah dilaporkan ke polisi langsung ditutup, barang-barangnya juga dibuang, menghilangkan bukti," kata Guruh.
Senada disampaikan Monica Indah saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (24/3/2021).
Setelah mengeluh kesakitan kepada YJ, Monica tiba-tiba kesulitan menghubungi YJ.
"Setelah itu dia menghilang, setelah tahu aku sakit dia enggak mau balas chat aku sama sekali," ucapnya.
Monica juga sempat mendatangi klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Tangerang itu. Namun ia tidak menemukan YJ.
Monica lalu melaporkan apa yang dia alami ke Polsek Metro Penjaringan.
Akibat perbuatannya, YJ disangkakan pasal UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 83 Jo Pasal 64 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan S dijerat pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.