Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Restoran Selama Ramadhan

Kompas.com - 13/04/2021, 15:52 WIB
Rosiana Haryanti,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pemberian pelonggaran jam operasional bagi restoran.

Menurut Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan waktu untuk makan malam, khususnya bagi masyarakat yang baru menyelesaikan ibadah shalat tarawih.

"Kan jelas orang Ramadhan kan makannya malam. Kami memberi kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Apalagi kita kan tarawih. Banyak warga itu buka cuma minum teh atau kolak atau kurma, makannya malam setelah tarawih," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Aturan Lengkap Pelonggaran Jam Operasional Restoran Saat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta

Riza melanjutkan, aturan ini diambil mengingat jumlah kasus positif Covid-19 dan keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 sudah semakin menurun.

Dia menjelaskan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi di 106 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 sebesar 48 persen dari total 7.314 bed. Sementara dari 1.048 tempat tidur ICU bagi pasien Covid-19 telah terisi sebesar 48 persen.

"Kalau lihat datanya, jumlah tempat tidurnya 41 persen. ICU-nya 48 persen. Kan turun dibandingkan dulu sampai 80 persen. Kan turun dibandingkan dulu sampai 80 persen," kata dia.

Kendati demikian, Riza mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah dan hanya keluar jika ada kepentingan.

"Makanya kan di rumah, kecuali ada kegiatan ke restoran atau menambah menunya beli ke restoran kan boleh," tutur Riza.

Baca juga: Pemprov DKI: Mal Tetap Tutup Pukul 21.00 WIB Selama Ramadhan, Termasuk Restoran di Dalamnya

Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan kelonggaran jam operasional untuk restoran atau rumah makan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021, yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 April 2021.

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warga untuk makan di tempat (dine in) hingga pukul 22.30 WIB. Restoran juga diperbolehkan beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 untuk melayani masyarakat saat waktu sahur.

Sedangkan untuk layanan pesan antar, Anies memberikan kelonggaran lebih besar dengan memberikan izin untuk dibuka selama 24 jam.

Anies sendiri sudah memberikan lampu hijau terkait dengan kelonggaran jam operasional restoran saat meninjau kesiapan Masjid Istiqlal dibuka untuk shalat tarawih pada Jumat lalu.

Dia mengatakan, alasan kelonggaran jam operasional diberlakukan karena aktivitas mengonsumsi makanan di bulan Ramadhan lebih banyak dilakukan di malam hari.

Baca juga: Anies Larang Live Music di Restoran dan Kafe Selama Ramadhan

Begitu juga saat waktu santap sahur, akan ada banyak aktivitas mengonsumsi makanan, sehingga restoran diberi kesempatan untuk buka dan melayani pelanggan di jam santap sahur.

Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi restoran yang berada di dalam mal. Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, restoran di dalam mal akan mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan, yakni hingga pukul 21.00 WIB.

"Dengan demikian saya menerjemahkan (Kepgub) bahwa mal tetap tutup jam 21.00 WIB termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," ucap Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com