TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - MUA, seorang mahasiswa salah satu kampus swasta di Jakarta, kini mendekam di sel tahanan Polsek Serpong.
Dia ditangkap aparat Polsek Serpong karena diduga telah mengedarkan ganja ke kampus-kampus yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menjelaskan, tersangka berinisial MUA ditangkap saat berada di sebuah minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja di Kampus Wilayah Jakarta
"TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan yaitu di Alfamidi Sektor 1-2 Rawa Buntu," ujar Yudi dalam konferensi pers, Rabu (14/3/2021).
Setelah penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Pusat, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ganja milik MUA.
Dari penggeledahan tempat di wilayah Jakarta Pusat, petugas mendapati barang bukti ganja seberat tiga kilogram milik pelaku.
Baca juga: Kisah Charlie, Mahasiswa yang Terjun ke Dunia Hitam Jadi Bandar Ganja di Kampus
"Unit reskrim melakukan pengembangan ke wilayah Kemayoran dan berhasil mengamankan tiga kilogram ganja," kata Yudi.
Barang bukti tersebut baru saja dikirimkan ke lokasi tersebut menggunakan jasa ekspedisi. Tersangka mengaku ganja itu didapatkan dari rekannya yang berada di wilayah Padang.
Khusus diedarkan di kampus-kampus Ibu Kota
Ganja seberat tiga kilogram itu nantinya akan diedarkan oleh MUA yang merupakan seorang mahasiswa ke kampus-kampus di wilayah Ibu Kota.
Namun, Yudi enggan menjelaskan secara rinci tempat tersangka berkuliah maupun kampus yang menjadi sasaran penjualannya.
Baca juga: Mahasiswa yang Ditangkap di Serpong Sudah Edarkan Ganja di Kampus-kampus Selama Setahun
"Jadi setelah mereka mendapat barang dia menyebarkan dengan sasarannya kepada kampus-kampus," ungkap Yudi.
Menurut Yudi, ganja tersebut nantinya akan dibuat menjadi paket-paket kecil dan khusus dijual kepada pelanggan di dalam lingkungan kampus.
Baca juga: Jual Ganja dan Untung Ratusan Juta Bikin Hidup Charlie Tidak Tenang
MUA pun mengaku sudah hampir satu tahun mengedarkan ganja ke kampus-kampus yang berada di wilayah DKI Jakarta.
"Untuk pengedarnya hampir satu tahun dan juga penyebarannya ini difokuskan ke perguruan tinggi," kata Yudi.
Ganja dalam amplop
Untuk mengelabui petugas atau tak memancing kecurigaan pihak lain, MUA memanfaatkan amplop untuk menyimpan ganja saat bertransaksi.
Setiap ganja dalam jumlah besar yang didapatkan tersangka dari Padang, selalu dipecah menjadi paket-paket kecil dalam amplop.
"Setelah dia mendapatkan ini, dia pecah lagi dalam bentuk yang kecil, dimasukkan ke amplop kemudian diedarkan," ungkap Yudi.
Baca juga: Mahasiswa di Serpong Edarkan Ganja di Kampus Pakai Amplop
Setiap amplop berisikan ganja dijual tersangka kepada pelanggan dari berbagai kalangan dengan harga Rp 50.000 sampai Rp 100.000.
"Satu amplopnya itu Rp 50.000 sampai Rp 100.000," jelas Yudi.
Modus mengedarkan ganja dalam amplop di kampus-kampus wilayah DKI Jakarta yang dilakukan MUA berjalan lancar selama kurang lebih setahun terakhir.
Baca juga: Jual 100 Kg Ganja, Berapa Setoran Charlie kepada Bos di Dalam Penjara?
Sampai akhirnya MUA ditangkap aparat Polsek Serpong saat berada di minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
Kini, tersangka sudah mendekam di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan.
Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 11 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.
Bandar dan pengedar lain diburu
Kepolisian mencurigai bahwa MUA tidak sendirian bergerak dalam bisnis gelap tersebut. Dia diduga memiliki kelompok atau jaringan dalam mengedarkan ganja di kampus-kampus wilayah Ibu Kota.
Kanitreskrim Polsek Serpong Lutfi Hayata menjelaskan, pihaknya tengah memburu sejumlah pengedar ganja yang berkaitan dengan MUA.
Baca juga: Usai Tangkap Mahasiswa, Polisi Kejar Bandar dan Kelompok Pengedar Ganja di Kampus Jakarta
Namun, Lutfi belum dapat merinci berapa jumlah pengedar yang berada dalam kelompok MUA.
"Jadi pada saat penangkapan memang sendiri. Namun rekan-rekan lainnya yang masih terkait kelompoknya masih kami kejar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/3/2021).
"Ada yang sudah lulus ada yang masih mahasiswa," sambung Lutfi.
Baca juga JEO >> Geliat Narkoba di Kampus: Persekongkolan Mahasiswa, Alumnus, dan Sekuriti
Selain itu, kepolisian juga berupaya mengejar seorang bandar sekaligus rekan MUA yang mengirimkan ganja seberat tiga kilogram dari wilayah Padang.
Seseorang yang belum diungkapkan identitasnya itu mengirimkan ganja yang dipesan MUA ke tempat penyimpanan yang berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"(Tiga kilogram ganja) ini kurang lebih senilai Rp 50 juta," pungkas Lutfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.