JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi petugas mobil derek liar memaksa sopir truk yang mogok menggunakan jasanya di Exit Tol Halim, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut, sejumlah orang terlihat memukul kaca truk demi memaksa sopir bersedia truknya diderek oleh mereka.
Baca juga: Pesinetron Berinisial JS Ditangkap Polisi karena Tersangkut Kasus Narkoba
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengungkapkan, para petugas derek liar yang terekam dalam video itu telah diringkus.
"Sudah kami amankan pelakunya. Ada tiga orang (pelaku)," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Mereka, dijelaskan Akmal, ditangkap di kilometer 10 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, ketika sedang menunggu kendaraan mogok lain yang dapat mereka derek.
"Diamankan di kilometer 10 Cikunir. Sementara di tol saja, namanya derek liar pasti nunggu mangsa," bebernya.
Bagi pengendara yang kendaraannya mogok di jalan tol, ada jasa derek resmi yang disediakan PT Jasa Marga selaku operator jalan tol.
General Manager Representative Office 2 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Nasrullah mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan derek resmi.
Pengguna jalan tol yang membutuhkan jasa derek hanya perlu menghubungi call center Jasa Marga 24 jam di nomor 14080.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat kejadian ini," ucap Nasrullah.
Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Susiyanti, menjelaskan, pengguna jalan tol dapat menggunakan layanan derek baik secara gratis maupun berbayar.
Pengendara dapat menggunakan jasa derek gratis apabila kendaraan mereka mogok ataupun kecelakaan.
Akan tetapi, layanan gratis tersebut hanya membawa kendaraan sampai ke pintu tol terdekat.
Sementara, apabila kendaraan ingin diderek sampai bengkel yang ingin dituju, maka penguna jalan tol harus mengeluarkan biaya.
Baca juga: Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI karena Sebarkan Berita Bohong
Adapun tarif derek resmi di jalan tol telah termaktub dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.
Maka, biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:
1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon), mobil barang (pick up, mobil box, light truk dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):
Baca juga: Sedang Mencecar Bima Arya tapi Dipotong JPU, Rizieq Shihab Bentak Jaksa: Anda Kriminalisasi Pasien
2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan dan kendaraan khusus):
(Reporter: Muhammad Isa Bustomi, Tia Astuti / Editor: Nursita Sari, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.