JAKARTA, KOMPAS.com - Berita seputar persidangan terdakwa kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, masih menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis kemarin.
Berikut 4 berita paling banyak dibaca di Megapolitan Kompas.com.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyindir Wali Kota Bogor Bima Arya saat dipertemukan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Keduanya dipertemukan dalam sidang lanjutan atas kasus tes usap palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor.
Dilansir Tribunjakarta.com, Rizieq mempertanyakan alasan Bima Arya menggunakan pendekatan pidana alih-alih pendekatan kekeluargaan dalam kasus tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
JS (23), pesinetron yang juga model ditangkap polisi, Kamis (15/4/2021), karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
"Benar, kami baru saja mengamankan seorang public figure berinisial JS bersama satu orang rekan kerjanya," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis.
Menurut Ady, JS ditangkap di salah satu basecamp management di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menemukan barang bukti narkotika pada JS.
Baca selengkapnya di sini.
Kepolisian RI resmi meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yakni Sinar atau SIM Nasional Presisi.
Namun, baru sehari diluncurkan, banyak warga yang melaporkan gagal masuk ke aplikasi tersebut. Kompas.com pun juga sudah mencobanya pada Rabu (14/4/2021) dan juga menemui kegagalan.
Kompas.com mencoba aplikasi tersebut dengan mengunduh 'Digital Korlantas Polri' melalui play store pada ponsel. Ini menjadi langkah awal pembuatan dan perpanjangan SIM online.
Setelah masuk dalam aplikasi tersebut, akan disajikan fitur layanan, yakni perpanjang SIM dan daftar SIM online melalui ponsel.
Baca selengkapnya di sini.
Prada Muhammad Ilham (MI) dituntut 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI terkait kasus penyerangan Markas Polsek (Mapolsek) Ciracas.
Tuntutan itu dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021). Oditur militer mengatakan bahwa Prada Ilham telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan penyerangan Mapolsek Ciracas.
"Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer menyatakan terdakwa Prada Muhammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman sebagai berikut: a. Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," lanjut oditur militer.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.