BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi akan mendampingi remaja perempuan berinisial PU (15), dalam penyampaian indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh AT (21).
Sebagai informasi, AT diketahui sebagai anak anggota DPRD Kota Bekasi, yang sebelumnya sudah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap PU.
"Iya kita akan dampingi korban mengenai itu (dugaan perdagangan orang), penambahan yang dimasukan dalam BAP ke Polisi," ujar Komisioner KPAD, Novrian saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Namun, Novrian belum mengatahui kapan bakal melaporkan penemuan fakta mengenai tindakan penjualan anak di bawah umur yang dialami korban guna melengkapi laporan sebelumnya.
Novrian hanya mengatakan bahwa penambahan laporan berkait temuan dugaan TPPO akan disampaikan ke polisi secepatnya. Sebab, saat ini polisi masih menyelidiki kasus pemerkosaan yang dialami korban oleh pelaku.
"Nanti mungkin setelah saya ke Cirebon. Untuk saat ini yang pasti kita lakukan penampingan psikologis baik korban dan orangtuanya," kata Novrian.
Sebelumnya, dugaan indikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi berawal saat korban diajak bekerja oleh terduga pelaku.
Namun, pekerjaan yang ditawarkan korban tidak pernah ada. Terduga pelaku mengatakan kepada korban bahwa pekerjaan itu sudah diisi orang lain.
Dari situ, korban sempat mendapatkan tindakan asusila dari terduga pelaku.
Korban juga dijual ke pria hidung belang melalui akun media sosial MiChat yang dioperasikan oleh terduga pelaku dengan menggunakan foto korban.
Selama itu, korban diminta melayani pria hidung belang yang ditarifkan oleh terduga pelaku sebesar Rp 400.000.
Korban pun melayani tamu sebanyak empat hingga lima kali dalam satu hari yang dilakukan di sebuah kamar rumah kos Jalan Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Untuk tarifnya itu Rp 400.000. Dari pengakuan korban, semua uang dipegang oleh terduga pelaku," kata Novrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.