"Dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur kewajiban Sanjoto untuk menyediakan uang, sedangkan Anton Partono CS wajib sertifikatkan tanah tersebut kemudian diserahkan ke Sanjoto, sebab Sanjoto yang dikuasakan untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga," sambung Edi.
Baca juga: Soal Sengketa di Pancoran, Pertamina Klaim Pemilik Sah Tanah
Namun, Anton Partono cs gagal menyerahkan sertifikat-sertifikat rumah tersebut kepada Sanjoto.
Menurut Edi, secara diam-diam, Anton juga membuat perjanjian jual beli ke pihak lain, yaitu PT Nagasastra.
Kemudian PT Nagasastra menjual ke PT Pertamina.
Sanjoto kemudian menggugat Anton ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan dan dimenangkan oleh Sanjoto sesuai dengan putusan Nomor 225/1973 G tanggal 7 September 1974.
Salah satu amar putusan adalah penjualan rumah-rumah oleh Anton Partono cs pada pihak ketiga dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975, serta di tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977.
Putusan tersebut kemudian dieksekusi.
"(Putusan) sudah dieksekusi, jadi tanah-tanah itu dikosongkan dan diserahkan ke Sanjoto oleh pengadilan, lalu Pertamina sudah ditegur oleh pengadilan untuk menyerahkan tanah tersebut ke Sanjoto," jelas Edi.
Kemudian, pada 8 Februari 1981 dan 21 Maret 1981, ditandatangani berita pengosongan dan penyerahan tanah kepada Sanjoto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan.
Sejak itu, para ahli waris dan warga menempati kawasan tersebut.
"Namun, pas 40 tahun ahli waris menempati tanah itu, pada November 2020 Pertamina kerahkan polisi, preman, brimob untuk ambil alih dari tangan ahli waris dan warga setempat," kata Edi.
Menurut Edi, tindakan PT Pertamina jelas melanggar hukum. Maka, Edi telah mengajukan gugatan terkait perbuatan PT Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.