Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersikeras Dua Terdakwa Kasus 192 Kg Ganja Divonis Mati, Kejari Tangerang Resmi Ajukan Banding

Kompas.com - 22/04/2021, 20:00 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mengajukan banding atas putusan yang diterima dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 192,086 kilogram.

Sebagai informasi, dua terdakwa tersebut adalah Dedi Prasetyo (32) dan Nico Baranoy (50). Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus kedua tersangka menerima hukuman 18 tahun penjara pada Selasa (6/4/2021) dan Rabu (15/4/2021).

Mereka ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat hendak janjian untuk mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta, pada 30 Agustus 2020.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyebut, pihaknya telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi melalui PN Tangerang.

Baca juga: Terdakwa Penyelundup 200 Kilogram Sabu di Kota Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Pasalnya, tuntutan mereka yang berupa hukuman mati tidak dikabulkan oleh PN Tangerang.

"Ya, kami akan lapor ke pengadilan tinggi melalui PN Tangerang," kata Dapot ke awak media, Kamis (22/4/2021).

Kata Dapot, pengajuan banding itu dilakukan atas saran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kejari Kota Tangerang, lanjut dia, mengajukan banding itu usai PN Tangerang menyerahkan berkas terkait putusan Dedi dan Nico.

"Kami hanya buat laporan. Jadi kami kan nuntut mati, tapi pihak PN (Kota Tangerang) memutuskan dua terdakwa 18 tahun (penjara)," urai Dapot.

"Pihak Kejati (Banten) juga menyarankan untuk naik ke pengadilan tinggi, ya kami ngikut," sambungnya.

Baca juga: Ingin 2 Terdakwa Kasus 192 Kg Ganja Divonis Mati, Kejari Kota Tangerang Ajukan Banding

Saat ini, pihaknya tengah menunggu kelanjutan laporan tersebut dari pengadilan tinggi.

Bila kemudian pengadilan tinggi tetap memberikan hukuman 18 tahun penjara, Kejari Kota Tangerang hendak mengajukan kasasi.

"Kalo tetep 18 tahun dan enggak sesuai tuntutan, kami upayakan kasasi," tuturnya.

Dapot mengaku, pengajuan kasasi tersebut merupakan upaya hukum terakhir untuk kasus yang menjerat terdakwa Dedi dan Nico.

Pihaknya mengajukan banding hingga pengadilan tinggi itu agar tidak ada yang terjerat kasus narkoba lagi di kemudian hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com