Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2021, 20:00 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mengajukan banding atas putusan yang diterima dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 192,086 kilogram.

Sebagai informasi, dua terdakwa tersebut adalah Dedi Prasetyo (32) dan Nico Baranoy (50). Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus kedua tersangka menerima hukuman 18 tahun penjara pada Selasa (6/4/2021) dan Rabu (15/4/2021).

Mereka ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat hendak janjian untuk mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta, pada 30 Agustus 2020.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyebut, pihaknya telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi melalui PN Tangerang.

Baca juga: Terdakwa Penyelundup 200 Kilogram Sabu di Kota Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Pasalnya, tuntutan mereka yang berupa hukuman mati tidak dikabulkan oleh PN Tangerang.

"Ya, kami akan lapor ke pengadilan tinggi melalui PN Tangerang," kata Dapot ke awak media, Kamis (22/4/2021).

Kata Dapot, pengajuan banding itu dilakukan atas saran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kejari Kota Tangerang, lanjut dia, mengajukan banding itu usai PN Tangerang menyerahkan berkas terkait putusan Dedi dan Nico.

"Kami hanya buat laporan. Jadi kami kan nuntut mati, tapi pihak PN (Kota Tangerang) memutuskan dua terdakwa 18 tahun (penjara)," urai Dapot.

"Pihak Kejati (Banten) juga menyarankan untuk naik ke pengadilan tinggi, ya kami ngikut," sambungnya.

Baca juga: Ingin 2 Terdakwa Kasus 192 Kg Ganja Divonis Mati, Kejari Kota Tangerang Ajukan Banding

Saat ini, pihaknya tengah menunggu kelanjutan laporan tersebut dari pengadilan tinggi.

Bila kemudian pengadilan tinggi tetap memberikan hukuman 18 tahun penjara, Kejari Kota Tangerang hendak mengajukan kasasi.

"Kalo tetep 18 tahun dan enggak sesuai tuntutan, kami upayakan kasasi," tuturnya.

Dapot mengaku, pengajuan kasasi tersebut merupakan upaya hukum terakhir untuk kasus yang menjerat terdakwa Dedi dan Nico.

Pihaknya mengajukan banding hingga pengadilan tinggi itu agar tidak ada yang terjerat kasus narkoba lagi di kemudian hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Muara Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Mengelabui Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Muara Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Mengelabui Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
7 dari 26 Orang yang Ditangkap di Kampung Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

7 dari 26 Orang yang Ditangkap di Kampung Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Megapolitan
Pedagang Ikan Hilang Terseret Arus Sungai Citarum, Tim SAR Lakukan Pencarian

Pedagang Ikan Hilang Terseret Arus Sungai Citarum, Tim SAR Lakukan Pencarian

Megapolitan
Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City, 8 Korban Berhasil Diselamatkan

Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City, 8 Korban Berhasil Diselamatkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Eks Danjen Kopassus Soenarko Sebut Jokowi Dalang Kecurangan Pilpres | Pengemudi Xpander Siap Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar

[POPULER JABODETABEK] Eks Danjen Kopassus Soenarko Sebut Jokowi Dalang Kecurangan Pilpres | Pengemudi Xpander Siap Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com