"Kami juga mengimplementasikan program pemerintah agar Indonesia bebas dari barang haram," ujar dia.
Hakim Ketua Agus Iskandar memberikan vonis 18 tahun penjara terhadap Dedi Prasetyo dan Nico Baranoy di PN Tangerang.
Baca juga: KPAI Sebut Guru-guru di Jakarta Kelelahan Mengajar Tatap Muka dan Daring
Dapot berujar, vonis yang diberikan PN Tangerang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang sempat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sama dengan kasus Nico, kami menuntut mereka (Nico dan Dedi) dengan hukuman mati," kata Dapot saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Dapot menuturkan, barang bukti yang dia gunakan sebagai dasar untuk menuntut hukuman mati adalah ganja seberat seratusan kilogram itu.
Selain itu, lanjut dia, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba dapat menjadi contoh agar orang lain tidak terjerumus dalam perkara yang sama.
"Ya sebagai efek jera agar tidak ada lagi orang yang menjadi bandar narkoba atau sejenisnyy," ucapnya.
Secara terpisah, Humas PN Arief Budi mengutarakan alasan pihaknya memutus hukuman selama 18 tahun penjara.
"Ya karena terdakwa itu hanya kurir saja," ujar dia singkat melalui sambungan telepon, Selasa.
Arief menyebut, pihaknya mempersilahkan bila Kejari Kota Tangerang mengajukan banding atas putusan itu.
Dia juga mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan banding.
"Banding kan haknya jaksa. Hak terdakwa juga kalo mau mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan itu," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.