JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus persidangan kasus kerumunan yang melibatkan Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, saksi yang diperiksa adalah untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dan RS Ummi Bogor.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada Kamis adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.
Rizieq, di persidangan tersebut, bertanya kepada Arifin apakah ada kasus kerumunan lain yang dibawa ke meja hijau. Arifin pun menjawab belum pernah ada kasus lainnya yang diproses hukum.
Salah satu jaksa kemudian memotong sesi tanya jawab tersebut karena menilai Rizieq sudah menggiring saksi.
Adu mulut pun terjadi antara kubu Rizieq dengan JPU. Rizieq tidak merasa bahwa dirinya telah menggiring saksi.
Rizieq yang tampak kesal kemudian berdiri dari kursinya dan mengacungkan jari telunjuknya kepada jaksa sembari berkata:
"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" kata Rizieq kepada jaksa.
"Tidak ada (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) lain yang dipidanakan!"
Baca juga: Rizieq Dituduh Mengarahkan Saksi oleh Jaksa, Hakim: Masih Normal-normal Saja
Beberapa tim penasehat hukum Rizieq pun tampak ikut berdiri dan menunjuk jaksa.
Hakim pun menengahi. "Sudah, sudah..," kata hakim.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan, Kamis, adalah Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono.
Budi mengatakan, Rizieq mengajak massa simpatisannya untuk berkumpul di Petamburan pada 14 November 2020.
Ajakan itu diucapkan Rizieq saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.