Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Adang Mulyana, ketika dihadirkan sebagai saksi, Senin kemarin.
"Saudara tadi mengatakan bahwa zonasi Megamendung ketika kejadian sudah (zona) merah, betul?" tanya salah satu kuasa hukum Rizieq.
"Betul," jawab Adang.
Baca juga: Dicecar Rizieq Shihab, Saksi Sebut Tak Ada Klaster Covid-19 Setelah Acara di Megamendung
Adang menyebutkan, sejak ada kasus pertama positif Covid-19 di Megamendung, status kecamatan tersebut sudah zona merah.
Kuasa hukum Rizieq kemudian menanyakan data kasus aktif Covid-19 di Megamendung untuk bulan Oktober, November, Desember (2020), dan Januari (2021).
"Untuk Oktober ada 52 kasus, November 21 kasus, Desember 18 kasus, Januari 35 kasus. Itu data yang masuk ke kami," kata Adang.
"Ada kenaikan apa penurunan?" tanya kuasa hukum Rizieq.
"Itu turun," jawab Adang.
Baca juga: Saksi: Ponpes Milik Rizieq Shihab di Megamendung Tak Terdaftar di Kemenag
Hal tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung membuat kecamatan tersebut yang tadinya berstatus zona oranye ke zona merah.
"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.