"Sehingga, sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," kata Arifin.
Arifin juga menjelaskan, ada denda administratif Rp 50 juta yang diharus dibayar pihak Rizieq karena pelanggaran protokol kesehatan.
Arifin menyebutkan, pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
Eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana mengaku takut saat melihat kerumunan massa di Petamburan pada 14 November 2020.
"Di sini (berita acara pemeriksaan) Anda jawabnya takut, apakah ada yang mengancam saudara pada waktu itu?" tanya tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Sukana menjawab, dia tidak mendapat ancaman dari siapa pun.
Sukana hanya takut ketika melihat jumlah massa yang berkerumun menghadiri pernikahan putri Rizieq.
Baca juga: Ponpes Miliknya Belum Berizin, Rizieq Shihab: Kemenag Belum Lakukan Penyuluhan
Meski tidak merinci jumlah massa yang hadir, Sukana mengakutakut terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Padahal, menurut Sukana, dia sudah mengimbau Rizieq dan keluarganya untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Saya ketakutan karena di satu sisi saya melaksanakan tugas. Di satu sisi, sesuai surat edaran Ditjen (Kementerian Agama) memang penghulu ketika melihat tidak tercapai apa yang disarankan atau sesuai dengan surat edaran Ditjen," ujar Sukana.
"Tetapi kami tidak bisa meninggalkan tempat karena memang kami dalam posisi berdesak-desakan," tambah dia.
Baca juga: Saksi: Sebelum Acara Rizieq Shihab, Megamendung Sudah Zona Merah Covid-19
Rizieq pun meminta maaf karena merasa tidak enak terhadap Sukana. Sebab, gara-gara pernikahan putri Rizieq, Sukana harus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
"Khusus untuk Pak Sukana, saya mengucapkan terima kasih telah mempermudah proses pernikahan anak saya," kata Rizieq.
"Saya mohon maaf, gara-gara Anda mengurus pernikahan anak saya, Anda harus dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi," lanjut Rizieq.
Sebelum acara Rizieq di Megamendung pada 13 November 2020, kecamatan tersebut sudah berstatus zona merah penyebaran Covid-19.