"Ditutup matanya kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan enggak standar (protokol) Covid-19. Kita semua di sini pakai masker," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima alasan polisi soal penutupan mata Munarman.
"Belum tahu (alasannya). Kami kan belum ada komunikasi lebih lanjut terkait hal tersebut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Munarman diamankan Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan kasus baiat di sejumlah tempat.
”Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut," kata Ahmad.
Setelah Munarman ditangkap, Densus 88 Antiteror juga menggeledah rumahnya dan bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan peledak TATP.
Menurut keterangan kepolisian, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.