BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), sudah dua kali tak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan, PU (15).
Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).
"Sudah dipanggil cuma belum datang. Sudah pemanggilan kedua," ujar Erna.
Baca juga: Kejahatan Luar Biasa, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa dan Jual Remaja Terancam Hukuman Berat
Namun, Erna tak menjelaskan secara rinci jadwal pemanggilan dan alasan AT tak memenuhi panggilan untuk diperiksa soal kasus pemerkosaan itu.
Erna menegaskan, sesuai dengan aturan, AT akan dijemput paksa setelah tidak menghadiri panggilan kedua.
"Iya betul (akan dijemput paksa)," katanya.
Sebelumnya, keluarga PU melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Kak Seto Desak Polisi Segera Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi yang Diduga Perkosa dan Jual Remaja
Ibu korban, LF (47), membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
LF menjelaskan, dugaan asusila itu bermula saat putrinya memiliki hubungan cinta dengan AT.
Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF.
Selama menjalani hubungan cinta, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari terlapor.
Keluarga korban yang mengetahui hal itu bermaksud melaporkan tindak kekerasan terduga pelaku ke polisi.