JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Ubaidillah menangis dan mencium tangan terdakwa Rizieq Shihab saat berlangsungnya persidangan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Haris, yang juga terdaksa kasus kerumunan Petamburan, dihadapkan ke majelis hakim PN Jaktim sebagai saksi untuk kasus Rizieq.
Baca juga: Pengurus Masjid di Bekasi yang Usir Warga karena Pakai Masker Sudah Pernah Ditegur Polisi 2 Kali
Menjadi ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020, Haris tak kuasa menahan tangisnya.
Ketika itu, Haris ditanyai oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) perihal kegiatan mana yang terlebih dahulu diadakan, Maulid Nabi atau pernikahan.
Setelah menjawab Maulid Nabi, Haris kemudian menceritakan kronologi kejadian.
Di sela-sela jawabannya, Haris sempat berhenti berbicara sekian detik.
Dalam pantauan Tribun Jakarta, dia kemudian menoleh ke Rizieq yang duduk di sisi kanannya.
"Acara ini adalah acara peringatan baginda Nabi Muhammad SAW. Habib, saya mohon maaf Habib...," kata Haris sambil menangis sesenggukan.
Masih menangis, Haris kemudian menghampiri dan mencium tangan Rizieq.
Setelah itu, Haris berusaha mengendalikan diri sehingga akhirnya melanjutkan jawabannya terkait kronologi kerumunan di Petamburan.
Menurut Haris, Rizieq pada awalnya meminta agar pernikahan putri keempatnya digelar secara terbatas.
Hal itu Rizieq sampaikan saat rapat dengan para panitia kegiatan tersebut.
"Beliau (Rizieq) mengatakan pada saat rapat dengan Kiai Shabri (eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis) mengatakan bahwasanya Habib Rizieq akan melaksanakan pernikahan secara terbatas," lanjut Haris.
Kemudian, Haris mengusulkan agar akad nikah itu diadakan pada hari yang sama dengan peringatan Maulid Nabi.
Baca juga: Begini Cara Urus SIKM Jakarta Selama Masa Larangan Mudik 2021
"Kami mewakili panitia mengusulkan bagaimana kalau akad nikahnya saja seperti biasa dilakukan pada saat peringatan Maulid," terangnya.
Mendengar usulan itu, Ahmad Shabri menurut kesaksian Haris tak langsung memberikan tanggapan. Sebab, ia menunggu jawaban dari Rizieq.
Pada akhirnya, Rizieq memberikan izin supaya pernikahan putrinya digelar pada hari yang sama dengan peringatan Maulid Nabi.
Setelah mendapatkan izin, Haris justru mengaku bingung apakah ia harus bersyukur atau menyesal.
"Karena saat menyetujui, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan, akhirnya akad nikah jadi dilaksanakan di panggung peringatan Maulid," urai Haris.
Dua kegiatan pada 14 November 2020 itu pun pada akhirnya tetap terlaksana seperti yang terdakwa rencanakan dan dihadiri ribuan masyarakat.
Sementara itu, jaksa mengatakan bahwa acara kerumunan di Petamburan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.
Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," terang Jaksa.
Adapun persidangan di PN Jaktim pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pantauan Kompas.com, persidangan berlangsung mulai pukul 09.20 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.