JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 49 orang diamankan dalam penggrebekan polisi di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Kampung Ambon di Jakarta Barat itu selama ini dikenal sebagai "kampung narkoba".
"Ini bukan hal yang jadi rahasia di Jakarta bahwa kampung ini tempat beredarnya peredaran narkoba dan pengguna narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Dari total 49 orang yang ditangkap, tujuh orang dijadikan tersangka.
Baca juga: Penggerebekan Kampung Ambon, Polisi Telusuri Kepemilikan Senpi hingga Peran Para Tersangka
"Tujuh orang pelaku cukup bukti dan ditingkatkan status sebagai tersangka," ungkap Yusri.
Dari tujuh orang tersebut, dua orang merupakan bandar, yakni FPR (27) dan GNS (25). Mereka merupakan sepasang suami istri.
Lima orang lainnya, yaitu SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49), GPL (18), merupakan pengedar narkotika.
Kepada enam orang tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara satu orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 111 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebanyak 20 orang yang ikut diamankan polisi pada Sabtu itu diketahui positif narkoba setelah mejalankan cek urine. Mereka kini menjalani rehabilitasi.
Sebanyak 10 orang lainnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jakarta Barat atas kasus kepemilikan senjata tajam yang disita dari tempat kejadian. Hasil tes urine 12 orang lainnya negatif narkoba.
"Dan 12 orang negatif (cek urin) dan kami sudah pulangkan, tetapi masih dalam pantauan penyidik polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat," kata Yusri.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja dengan berat 130,17 gram, sabu-sabu seberat 16,74 gram, tembakau sintetis seberat 6,77 gram, ekstasi 1 butir. Polisi juga menemukan 115 buah alat hisap, 16 buah timbangan elektrik, dan satu buah alat hisap yang di dalamnya terdapat sabu-sabu sisa pakai.
Di samping itu, sejumlah senjata tajam dan senjata api juga diamankan, yakni dua pucuk senjata api rakitan, tiga pucuk air soft gun, empat pucuk senapan angin.
Selain itu ada 49 buah senjata tajam yang terdiri dari 16 samurai, 12 golok, delapan celurit, sembilan badik, dua pisau, satu sangkur dan satu kampak.
Ada juga sembilan butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, 15 butir peluru gotri, satu buah drone dan sembilan unit sepeda motor.
Polisi menggerebek Kampung Ambon di Kompleks Permata, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, Sabtu lalu. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, penggerebekan dilakukan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.
Setidaknya ada 555 personel gabungan diterjunkan dalam operasi gabungan untuk menggerebek kampung narkoba tersebut.
"Di mana unsur terkait di dalamnya Direktorat Narkoba dari Brimob dari Sabhara dan Satnarkoba Polres Jakbar kami melakukan operasi gabungan di lokasi Kampung Ambon," ujar Ady, Sabtu.
Ady menegaskan, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh para tersangka pelaku. Saat itu, polisi membongkar rumah semi permanen yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.