JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Yulisar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim menyatakan, John terbukti membujuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
Dalam persidangan, Yulisar juga merinci hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis hakim terhadap John.
Dikatakan Yulisar, hal yang memberatkan adalah tindakan yang dilakukan John meresahkan masyarakat dan dilakukan secara masif.
"Hal memberatkan, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan secara masif," ujar Yulisar.
Selain itu, John juga dinilai tidak berterus terang di muka persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tulang punggung keluarga," ungkap Yulisar.
Baca juga: Pengacara John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Yulisar mengungkapkan, John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, hakim menyatakan, John tak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Pasal tersebut awalnya dituntut jaksa kepada John lantaran anak buah John membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Erwin.
Namun, hakim menyatakan, jaksa telah gagal membuktikan kaitan senjata tajam tersebut dengan John.
Baca juga: 4 Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara, Satu Lainnya 14 Tahun Bui
Vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.
Selasa lalu, John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.