JAKARTA, KOMPAS.com - AT (21), anak anggota DPRD Bekasi yang dituding memperkosa anak perempuan berusia 15 tahun, PU telah diserahkan keluarganya ke Polisi.
Dengan diantar bapaknya, AT diserahkan ke Polres Metro Kota Bekasi, pada Jumat (21/5/2021), setelah melarikan diri.
"Kedatangan ke Polres ini dalam rangka, kami menyerahkan AT ke penyidik dengan didampingi oleh keluarga. Sudah (di Bekasi)," ujar Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Bambang mengatakan, AT dijemput keluarga di lokasi persembunyian di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Kita jemput kita serahkan (ke polisi). Dijemput di Bandung, tempat temannya," kata Bambang.
Kini, AT sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk prostitusi yang dituduhkan.
Sebelumnya, AT sempat mangkir dari dua pemanggilan oleh penyidik untuk diperiksa terkait kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh keluarga korban.
AT dikabarkan telah melarikan diri setelah adanya pemberitaan yang masif terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan olehnya.
Dia sendiri dilaporkan oleh keluarga soal kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu.
Ibu korban sebelumnya membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.
Baca juga: Pihak Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Mengaku Pernah Diancam dan Diintimidasi
"Iya itu (terduga pelaku) anak anggota DPRD Kota Bekasi," kata ibu korban pada 14 April lalu, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta.
Dia menjelaskan, awalnya putrinya memiliki hubungan asmara dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata ibunda korban.
Selama menjalani berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka.
Keluarga korban lalu melaporkan tindak kekerasan tersangka itu ke polisi. Saat itu baru korban membuka semua perbuatan terduga pelaku, termasuk dia pernah diperkosa.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar ibu korban.
Ibu korban juga mengungkapkan, putrinya mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosanya.
Korban harus mendapat perawatan intensif dan menjalani tindakan operasi medis terkait sakit itu.
Ibunda korban mengaku, keluarga tersangka pelaku sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya.
Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.