Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak Secara Online untuk Warga Jakarta

Kompas.com - 27/05/2021, 06:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut panduan dan syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online bagi warga DKI Jakarta.

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Kartu yang diberlakukan sejak 2016 itu diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Sini

KIA tidak diwajibkan. Akan tetapi, ada sejumlah manfaat bagi pemilik kartu tersebut.

Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:

  • Melindungi pemenuhan hak anak,
  • Menjamin akses sarana umum,
  • Mencegah perdagangan anak,
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,
  • Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

Bagi warga Jakarta yang ingin mencetak KIA dapat mengajukannya melalui situs atau aplikasi Alpukat Betawi di laman ini: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Adapun dokumen yang dibutuhkan hanya akta kelahiran dari anak pemohon pengajuan KIA.

Baca juga: Cara Mengurus dan Manfaat Kartu Identitas Anak

Pendaftaran akun

Sebelum mengajukan surat permohonan, warga Jakarta wajib membuat akun terlebih dahulu di Alpukat Betawi.

Pada menu pendaftaran akun, ada pilihan Penduduk DKI Jakarta dan Penduduk Non DKI Jakarta.

Sebagai catatan, hanya pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta-lah yang bisa mengajukan layanan yang dibutuhkan, seperti pencetakan KK.

Saat membuat akun, pemohon diminta mengisi sejumlah kolom seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK, email, nama lengkap, nomor handphone, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan password (kata kunci).

Baca juga: Dukcapil DKI Jakarta Telah Terbitkan 1,6 Juta Kartu Identitas Anak

Lalu, pemohon juga diminta menuliskan kode verifikasi pendaftaran (CAPTCHA). Setelah itu, klik 'Submit'.

Masukkan angka verifikasi akun yang dikirim sistem ke SMS pemohon.

Akun pun dapat langsung dipergunakan.

Panduan pencetakan KIA

Setelah diminta untuk login dengan memasukkan NIK dan password, pemohon akan langsung terhubung pada beranda.

Berikut langkah-langkah selanjutnya untuk mengajukan permohonan pencetakan KK:

  1. Pilih menu 'Pencetakan KIA'
  2. Klik menu 'Tambah Permohonan' berwarna hijau di sisi kanan atas
  3. Klik 'Cetak' pada kolom nama anak yang akan diajukan pencetakan KIA
  4. Isi kolom 'Anak Ke', lalu klik 'Selanjutnya'
  5. Cheklist 'Dokumen Persyaratan', masukkan 'SMS Phone', kemudian klik 'Simpan'
  6. Klik 'Browse', cari dokumen yang dibutuhkan, yaitu Akta Kelahiran. Lalu, klik 'Upload'
  7. Pilih 'Service Poin't dan 'Tanggal' dari jadwal pengambilan dokumen. Lalu, klik 'Kirim Permohonan Jadwal'
  8. Klik 'Ya' bila tidak ada perubahan
  9. Klik ikon printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com