8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,
9. Pusat perbelanjaan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB,
10. Konstruksi boleh beroperasi 100 persen.
Baca juga: Disdik DKI: Pra Pendaftaran PPDB 2021 Hanya untuk Warga Ibu Kota Lulus Sekolah di Luar Jakarta
Masyarakat yang tidak memakai masker dapat disanksi dengan melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum, atau membayar denda administratif maksimal Rp 250 ribu.
Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan: