Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian Motor di Petamburan yang Viral di Medsos, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kompas.com - 05/06/2021, 15:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Tanjung Duren menangkap empat tersangka kasus pencurian motor di Petamburan, Jakarta Pusat, yang sempat viral di media sosial.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana Labobar dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).

"Merilis hasil tim buser, perkara pencurian sepeda motor, kejadian 29 Mei sekitar pukul 14-15.00 WIB dan di mana kejadian yang viral di salah satu media sosial," kata Rosana.

Rosana menuturkan, pihaknya baru menerima laporan dari korban pada Senin (31/5/2021).

Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, dan berhasil menangkap salah satu tersangka, PS di kawasan Kebon Jeruk.

Baca juga: Pria Tewas di Bawah JPO Tanjung Barat, Polisi: Korban Sempoyongan Lalu Terjatuh

"Tim reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan tersangka yang viral pada saat itu terekam jelas di CCTV, TKP-nya di daerah Kebon Jeruk," tutur Rosana

"Saat itu PS ditemukan barbuk berupa celana, jaket, dan helm yang digunakan tersangka pada saat beraksi yang terkam di CCTV," lanjutnya.

Seteah diperiksa, PS mengaku tak sendiri saat melakukan aksi pencurian itu.

"Tapi ada satu temannya yang kita tangkap di daerah Grogol Petamburan, yaitu GR," ujar Rosana.

Hasil curian mereka dijual ke penadah berinisial IM. Penadah tersebut kemudian ditangkap di daerah Daan Mogot.

Polisi menyita uang Rp 2,4 juta hasil penjualan motor.

Baca juga: Tepergok Bobol ATM, 2 Pencuri Ditangkap Sekuriti di UT Pondok Cabe

Pengembangan perkara, polisi lalu menangkap penadah lain berinisial OD di Pandeglang, Banten.

"Dari tersangka OD ini kita mengamankan bukan saja satu motor yang dicuri saat 29 Mei, tapi kita amankan 9 unit. Jadi total ada 10 unit motor yang dicuri, yang dijual kepada saudara OD di Pandegelang," ucap Rosana.

"Memang kasus curanmor jaringan antar kota, antar Jakarta dan Banten," lanjutnya.

Tiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan OD dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com