Puluhan pelaku ditangkap
Sehari usai instruksi Jokowi itu, polisi pun langsung mengumumkan penangkapan puluhan pelaku pungli di kawasan Tanjung Priok. Puluhan orang yang ditangkap itu merupakan karyawan PT hingga preman yang biasa menjalankan aksi pungli di kawasan industri tersebut.
"Dari Polres Utara mengamankan 42 orang dari dua TKP. Kemudian Polsek Cilincing dan Tanjung Priok mengamankan enam dan delapan orang. Juga Polres Metro Tanjung Priok atau KP3 mengamankan tujuh orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (11/6/2021).
Yusri pun mengakui penangkapan para pelaku ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi.
"Kemarin kita ketahui ada kegiatan tatap muka Bapak Presiden dengan sopir truk kontainer di pelabuhan. Ada keluhan dari sopir kontainer tentang adanya pungli dilakukan oleh karyawan dan preman hingga menghambat perekonomian," kata Yusri.
Baca juga: Jokowi Lapor soal Preman dan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok ke Kapolri, Polisi Tangkap 24 Orang
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Modus dan besaran pungli
Yusri menjelaskan, para pelaku yang ditangkap melakukan pungli kepada para sopir di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari jalan raya hingga mengarah masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Para pelaku telah memiliki pos masing-masing untuk mengambil uang dari para sopir truk tersebut dengan besaran yang berbeda-beda.
"Ini yang dilakukan oleh pelaku pungli (meminta) uangnya mulai dari Rp 2.000, Rp 5.000, sampai Rp 20.000. Jadi masuk per pos-pos," ucap Yusri.
Baca juga: Ada Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Respon JICT
Yusri menjelaskan, pungli tersebut dilakukan di sejumlah pos yang berada di area PT Greating Fortune Container (GFC) dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.