Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diusulkan Atur Lintasan Road Bike di JLNT Casablanca dalam Pergub

Kompas.com - 13/06/2021, 16:39 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Advokasi B2W Indonesia Fahmi Saimima mengusulkan penggunaan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai lintasan road bike diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Dengan begitu, uji coba penggunaan jalan layang sebagai lintasan khusus road bike memiliki dasar hukum yang jelas.

"Karena tuntutan aliansi mengenai hukum, itu payung hukumnya kami kasih solusinya. Hukumnya digeser jadi payung hukum car free day atau HBKB (hari bebas kendaraan bermotor)," ujar Fahmi usai diskusi terbatas bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Dishub DKI Sebut Uji Coba Lintasan Road Bike JLNT Casablanca Masih Berlanjut

Nantinya, kata Fahmi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memasukkan aturan pembagian zona di setiap lokasi CFD berdasarkan kegiatan masyarakat.

Dia mencontohkan, wilayah Sudirman-Thamrin dapat dijadikan area publik untuk berolahraga ringan atau bersepeda dengan kecepatan rendah.

"CFD-nya agak unik, kami bagi zona. Yang tengah atau Sudirman-Thamrin untuk public space, untuk santai, rekreasi, olahraga dengan kecepatan rendah," kata Fahmi.

Sementara JLNT Casablanca yang sedang diuji coba sebagai lintasan road bike, kata Fahmi, bisa dijadikan zona CFD khusus pesepeda yang ingin melaju dengan kecepatan tinggi.

Dengan begitu, ada ketentuan yang jelas untuk mengatur dan menjamin keselamatan para pesepeda ketika melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.

"Khusus yang cepat boleh pakai lagi JLNT dalam kategori sebuah payung hukum bernama CFD," kata Fahmi.

"Jadi solusi pertama tadi diarahkan ke car free day, diadakan lagi CFD dengan pembatasan khusus," sambungnya.

Baca juga: Road Bike Diminta Tak Diistimewakan, Pesepeda: Semua Ingin Olahraga, Kenapa Dibedakan?

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Rudi Saptari mengatakan, pihaknya menerima usulan terkait dengan penggunaan JLNT sebagai lintasan road bike.

"Kami selaku pemangku kepentingan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat. Di antaranya terkait dengan dasar hukum daripada pelaksanaan ini, kemudian juga terkait dengan aspek teknis," kata Rudi.

Menurut Rudi, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat evaluasi mingguan, uji coba lintasan road bike, pada Rabu (16/6/2021).

"Pada prinsipnya semua masukan perlu kami akomodasi adanya suatu kegiatan, dalam hal ini rekan-rekan road bike, yang merupakan pesepeda juga, yang harus diakomodir," kata Rudi.

"Hari rabu kami biasa lakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan road bike ini," pungkasnya.

Baca juga: Dishub Copot Rambu Uji Coba Road Bike Melintas di JLNT Casablanca

Sebelumnya, Pemprov DKI mewacanakan membuat lintasan road bike permanen di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Pesepeda road bike nantinya diperbolehkan melintasi jalan yang juga dikenal dengan nama JLNT Casablanca itu setiap Sabtu dan Minggu, pukul 05.00-08.00 WIB.

"Hasil rapat sementara lintasan jalan non-tol Kokas yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menekankan, jalur sepeda permanen itu hanya untuk road bike.

"Hanya untuk road bike. Karena kalau kendaraan (jenis sepeda) lain akan mix juga nanti berbahaya karena kecepatannya. Tentu ini akan kita lihat perkembangannya seperti apa karena masih uji coba," ujar Sambodo Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Petugas Hentikan dan Larang Pesepeda Selain Road Bike Naik ke JLNT Casablanca

Lintasan tersebut pun sudah diuji coba selama empat pekan terhitung sejak Minggu (23/5/2021) hingga Minggu (13/6/2021).

Namun, uji coba JLNT Casablanca sebagai lintasan road bike menuai polemik di masyarakat. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut diskriminatif karena jenis sepeda selain road bike dilarang melintas.

Selain itu, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu juga dianggap melanggar aturan karena sejak awal JLNT itu dilarang dipakai untuk kendaraan roda dua, termasuk sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com