JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 787 calon peserta didik baru (CPDB) DKI Jakarta atau 2,33 persend dari 33.743 CPDB, diketahui tidak melakukan lapor diri.
Untuk jenjang SD jalur afirmasi inklusi, sebanyak 4 orang dari 104 CPBD yang lolos penerimaan peserta didik baru tidak melakukan lapor diri.
Untuk jalur prestasi akademik jenjang SMP, dilaporkan sebanyak 374 orang dari 12.674 CPBD tidak melakukan lapor diri. Sedangkan 52 orang dari 3.530 CPBD tidak melakukan lapor diri untuk jenjang SMP jalur prestasi non-akademik.
Baca juga: 787 CPDB Jakarta yang Tidak Lapor Diri Akan Masuk Daftar Hitam
Sementara untuk jenjang SMA jalur prestasi akademik, 88 orang dari 5.183 CPBD, dan 14 orang dari 1.425 CPBD jalur prestasi non-akademik, tidak melakukan lapor diri.
Selain itu, untuk jenjang SMK, jumlah orang yang tidak melakukan lapor diri jalur prestasi akademik sebanyak 233 orang dari 9.783 CPBD, dan jalur non-akademik sebanyak 22 orang dari 1.048 CPBD.
Akun Instagram resmi PPDB DKI Jakarta @officialppdbdki sebelumnya menginformasikan bahwa CPDB yang tidak melakukan lapor diri akan masuk daftar hitam.
Artinya, mereka tidak dapat mendaftar jalur seleksi PPDB Jakarta selanjutnya yakni jalur zonasi dan perpindahan orangtua atau anak guru.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menyebut, CPDB yang tidak lapor diri juga tidak bisa mengikuti seleksi jalur PPDB berikutnya.
"Nanti mereka tidak diperbolehkan untuk ikut PPDB berikutnya. NIK (nomor induk kependudukan) akan banned," ungkap Taga Radja saat ditemui di Posko PPSB Disdik DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Banyak Bangku Kosong karena Calon Siswa Tak Lapor Diri, Disdik Akan Buka PPDB Jakarta Tahap 2
Taga Radja mengaku menyayangkan CPDB yang tidak melakukan lapor diri.
"Disayangkan karena kasihan anak lain yang ingin masuk tapi tidak berkesempatan. Padahal lapor diri itu hanya klik kolom sekali di website," tutup dia.
Banyaknya bangku kosong akibat CPDB tak lapor diri, Pemprov DKI memutuskan untuk membuka pendaftaran PPDB tahap 2 pada 5-7 Juli.
"Nantinya, bangku kosong dari calon peserta didik baru yang tidak melaporkan diri akan menambah kuota untuk tahap kedua," ujar Taga.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, PPDB tahap dua dilakukan apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.